Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop danUMKM) Kota Pekalongan akan tetap melakukan renovasiPasar Anyar Pekalongan, meski adanya penolakan ahli waris.
Kepala Disperindagkop dan UMKM Kota Pekalongan, Supriono mengaku, kepemilikan tanah tersebut sudah diakui menjadi aset Pemkot Pekalongan sejak tahun 2002.
"Badan Pertanahan sudah menerbitkan surat kepemilikan tanah tersebut. Istilahnya surat apa itu namanya, bahwa kepemilikannya adalah Pemkot Pekalongan," kata dia, di kantornya, Rabu (18/5/2016).
Dia menjelaskan, sudah mengetahui adanya pengakuan dari ahli waris atas kepemilikan tanah tersebut.
Namun, surat yang dimiliki ahli waris dinilai tidak cukup kuat karena diterbitkan pada tahun 1906.
Namun, surat yang dimiliki ahli waris dinilai tidak cukup kuat karena diterbitkan pada tahun 1906.
"Surat itu ditulis di atas selembar kertas pakai tangan menggunakan bahasa kuno. Ahli waris itu menerjemahkan, surat itu berlokasi di lahan Pasar Anyar sekarang," kata dia.
Dia mengaku, akan tetap melakukan renovasi terhadap Pasar Anyar tersebut. Jika pihak ahli waris keberatan, dapat menggugat secara hukum. "Sebelum melaksanakan renovasi, kami juga telah merundingkan di bagian hukum dan tata pemerintah. Kemudian Wali Kota Pekalongan juga sudah setuju untuk renovasi pasar," kata dia.
Dia menjelaskan, renovasi pasar itu sudah melalui proses lelang dan rencananya pada 1 Juni 2016 akan diterbitkan surat perintah kerja (SPK). "SPK akan diterbitkan nanti tanggal 1 Juni 2016, sekarang sudah melalui proses lelang," kata dia. (*) TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN
loading...