Pelaku Percobaan Perkosaan dan Pembunuhan Terhadap Gadis Remaja Ini Dijerat Pasal Berlapis - Berita Daerah

Berita Daerah

Berita Indonesia hari ini

Breaking

Home Top Ad

Berita Terbaru

Post Top Ad

Loading...

Saturday, June 4, 2016

Pelaku Percobaan Perkosaan dan Pembunuhan Terhadap Gadis Remaja Ini Dijerat Pasal Berlapis

Polisi baru menetapkan NMU alias Acil (27) sebagai tersangka percobaan pembunuhan terhadap MN (13).
Dua orang yang membantu Acil, saat ini masib berstatus saksi dan sudah diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.
"Keduanya masih dalam penyelidikan, kami dalami perannya masing-masing. Sebab, kedua orang ini mendapat ancaman dari pelaku dengan pisau dan perkataan," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Winarto di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (3/6/2016).
Dalam aksinya, ujar Winarto, tersangka diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Sebab, tersangka sendiri sudah membawa pisau
"Pisau ini milik tersangka. Kami masih dalami perencanaan atau tidak, katanya.
Winarto mengatakan, atas perbuatannya itu, Acil pun dijarat pasal berlapis yakni Pasal 53 Jo Pasal 340 dan atau Pasal 53 Jo 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (*) BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID
loading...

Post Bottom Ad

Yang Kalian Suka

Pages