Kejari Semarang Terima Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 444,9 Juta Kasus RTH - Berita Daerah

Berita Daerah

Berita Indonesia hari ini

Breaking

Home Top Ad

Berita Terbaru

Post Top Ad

Loading...

Friday, April 29, 2016

Kejari Semarang Terima Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 444,9 Juta Kasus RTH

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang telah menerima uang titipan jaminan pengembaliankerugian negara dalam perkara dugaan korupsi ‎proyek ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Semarang tahun 2012 dari terdakwa Sudjadi, Jum'at (29/4/2016).
Uang titipan dari mantan Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan ‎DKP itu diserahkan oleh penasehat hukumnya, Khairul Anwar, dan diterima oleh jaksa yang menangani perkaranya di persidangan, Dadang Suryawan.
"Terdakwa Sudjadi menitipkan uang sebagai pengganti kerugian negara atas kasusnya melalui penasehat hukum sebesar Rp 444.976.500. Uang itu kemudian langsung kita masukkan ke rekening Kejari Semarang di BRI Cabang Pandanaran," kata Kasi Pidsus Kejari Semarang, Sutrisno Margi Utomo.
Dengan adanya titipan uang pengganti kerugian negara tersebut, kata Sutrisno, menunjukkan itikad baik dari Sudjadi selaku terdakwa. Sehingga, titipan itu nantinya akan berpengaruh pada saat penyampaian tuntutan pidananya.
Sutrisno menambahkan, adanya titipan uang pengganti kerugian dari terdakwa SudjadiKejari Semarang telah mampu menyelamatkan kerugian negara. Tercatat, sejak Januari sampai April 2016 sampai, Kejari Semarang sudah menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar‎. Jumlah tersebut diperoleh dari beberapa kasus korupsi yang ditangani.
‎"Kita akan terus meningkatkan kinerja agar pengembalian keuangan negara bisa maksimal. Pada tahun 2015 lalu, pengembalian atau penyelamatan keuangan negara dari penanganan kasus korupsi mencapai Rp. 2.001.235.717. Sehingga Kejari Semarang memperoleh penghargaan," jelasnya.
Penasehat hukum Sudjadi, Khairul Anwar menyatakan, uang titipan sebagai pengganti kerugian negara itu merupakan niat baik dari terdakwa Sudjadi. Dari persidangan sebelumnya, terdakwa sudah menyampaikan akan berusaha mengembalikankerugian negara sebelum sidang penuntutan.
"Jumlah yang dititipkan itu sesuai perhitungan kerugian yang dilakukan oleh Kejari Semarang atas kasus klien kami. Selain itu, juga berdasarkan perhitungan di persidangan," katanya.
Dalam kasus SudjadiKejari Semarang menemukan kerugian negara atas 7 proyek Pertamanan di DKP Kota Semarang sebesar Rp 1,2 miliar karena digunakan tidak sesuai peruntukannya. Jumlah tersebut sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan. (*)
loading...

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Yang Kalian Suka

Pages