Revisi Disetujui MK, Kementerian Perempuan Akan Bentuk Tim Bersama Kemenag dan Kemenkumham - Berita Daerah

Berita Daerah

Berita Indonesia hari ini

Breaking

Home Top Ad

Berita Terbaru

Post Top Ad

Loading...

Friday, December 14, 2018

Revisi Disetujui MK, Kementerian Perempuan Akan Bentuk Tim Bersama Kemenag dan Kemenkumham


Sri Danti sendiri menilai cukup waktu tiga tahun yang diberikan MK sebagai tenggat waktu revisi pasal tersebut. Sumber Tribunnews.com https://ift.tt/2QvcJxH
loading...

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Yang Kalian Suka

Pages