BERITA LENGKAP Penangkapan Khadziq Bupati Temanggung Terpilih Terkait Proyek PLTU - Berita Daerah

Berita Daerah

Berita Indonesia hari ini

Breaking

Home Top Ad

Berita Terbaru

Post Top Ad

Loading...

Sunday, July 15, 2018

BERITA LENGKAP Penangkapan Khadziq Bupati Temanggung Terpilih Terkait Proyek PLTU


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Temanggung terpilih M Al Khadziq (MAK) dalam operasi tangkap tangan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS). Al Khadziq merupakan suami dari Eni.

BERITA LENGKAP Penangkapan Khadziq Bupati Temanggung Terpilih Terkait Proyek PLTU

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Al Khadziq dicokok bersama dua staf Eni di kediamannya, di Larangan, Banten. Ketiganya ditangkap setelah tim Satgas KPK menangkap sembilan orang di Jakarta.

"MAK suami EMS dan dua staf EMS, ketiganya diamankan di rumah EMS di daerah Larangan, Tangerang," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7).


Al Khadziq masih diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan ini untuk menilik lebih jauh pemberian suap yang diterima Eni dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo sebesar Rp4,8 miliar. "Ini masih dalam pendalaman dan masih pemeriksaan," ujar dia.

Basaria tak menepis KPK akan mendalami dugaan aliran uang suap yang diterima Eni digunakan untuk kepentingam Al Khadziq dalam pemilihan bupati (Pilbup) Temanggung 2018. Al Khadziq diketahui memenangkan Pilbup bersama pasangannya Heri Ibnu Wibowo.

"Ini belum sampai ke sana, kami fokus untuk kasus pemberian suap kemarin," pungkas Basaria. KPK sebelumnya menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt. Eni diduga menerima suap sebanyak Rp 4,8 miliar untuk memuluskan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited, milik Johannes menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Eni selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.

Johannes selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo, sebagai tersangka kasus suap.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menerangkan, Eni diduga menerima uang dari Johannes sebesar Rp 4,8 miliar secara bertahap. Suap diduga terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

"KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018," ujar Basaria. Penyelidikan dimulai setelah mendapat informasi dari masyarakat hingga KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Tim KPK, ucap Basaria, mengidentifikasi penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty selaku Sekretaris Johannes Kotjo kepada Tahta Maharaya (TM), keponakan Eni, di Graha BIP, Jakarta.

Tim KPK mengamankan Tahta di parkiran basement Graha BIP sekira pukul 14.27 WIB. "Dari tangan TM diamankan uang sejumlah Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang dimasukkan dalam amplop cokelat," kata Basaria.


Tim kemudian menangkap Audrey di ruang kerjanya di lantai 8 Graha BIP sekitar pukul 14.30. Dari ruang yang bersangkutan tim mengamankan dokumen tanda terima penyerahan uang Rp 500 juta.

Menurut Basaria, setelah itu tim KPK menciduk Johannes Kotjo di ruang kerjanya di Graha BIP bersama staf dan sopirnya. Tak berselang lama, Tim KPK menangkap Eni di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham sekitar pukul 15.21.

Di tempat terpisah, kata Basaria pihaknya menangkap seorang staf Eni di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 16.30. Basaria menyebut pada Sabtu (14/7) dini hari tim KPK menciduk tiga orang lainnya, yakni suami Eni, yang merupakan Bupati Temanggung terpilih M Al-Khafidz, dan dua staf Eni di rumahnya, kawasan Larangan, Tangerang.

"Seluruhnya dibawa ke kantor KPK," kata Basaria. Setelah dilakukan pemeriksaan, Eni dan Johanes Kotjo ditetapkan sebagai tersangka.

Eni diduga menerima uang dari Kotjo secara bertahap sebanyak empat kali, yakni pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, 8 Juni Rp 300 juta dan terakhir pada 13 Juli sebesar Rp 500 juta.

Suami Eni, Muhammad Al Khadziq (MAK), merupakan Bupati Terpilih Temanggung di Pilkada Serentak 2018. "Diduga peran tersangka EMS adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1," ujar Basaria. (tribunnetwork/nis)


loading...

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Yang Kalian Suka

Pages