Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan
Bupati Temanggung terpilih M Al Khadziq (MAK) dalam operasi tangkap tangan
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS). Al Khadziq merupakan
suami dari Eni.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan
Al Khadziq dicokok bersama dua staf Eni di kediamannya, di Larangan, Banten.
Ketiganya ditangkap setelah tim Satgas KPK menangkap sembilan orang di Jakarta.
"MAK suami EMS dan dua staf EMS,
ketiganya diamankan di rumah EMS di daerah Larangan, Tangerang," kata
Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7).
Al Khadziq masih diperiksa oleh penyidik.
Pemeriksaan ini untuk menilik lebih jauh pemberian suap yang diterima Eni dari
salah satu pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo
sebesar Rp4,8 miliar. "Ini masih dalam pendalaman dan masih
pemeriksaan," ujar dia.
Basaria tak menepis KPK akan mendalami dugaan
aliran uang suap yang diterima Eni digunakan untuk kepentingam Al Khadziq dalam
pemilihan bupati (Pilbup) Temanggung 2018. Al Khadziq diketahui memenangkan
Pilbup bersama pasangannya Heri Ibnu Wibowo.
"Ini belum sampai ke sana, kami fokus
untuk kasus pemberian suap kemarin," pungkas Basaria. KPK sebelumnya
menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek
pembangkit listrik 35.000 Megawatt. Eni diduga menerima suap sebanyak Rp 4,8
miliar untuk memuluskan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited, milik
Johannes menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Atas perbuatannya, Eni selaku penerima suap
dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto
64 ayat (1) KUHP.
Johannes selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5
ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni
Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited,
Johannes B Kotjo, sebagai tersangka kasus suap.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan
menerangkan, Eni diduga menerima uang dari Johannes sebesar Rp 4,8 miliar
secara bertahap. Suap diduga terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan
PLTU Riau-1.
"KPK telah melakukan serangkaian kegiatan
penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018," ujar Basaria. Penyelidikan
dimulai setelah mendapat informasi dari masyarakat hingga KPK melakukan operasi
tangkap tangan.
Tim KPK, ucap Basaria, mengidentifikasi
penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty selaku Sekretaris Johannes Kotjo
kepada Tahta Maharaya (TM), keponakan Eni, di Graha BIP, Jakarta.
Tim KPK mengamankan Tahta di parkiran basement
Graha BIP sekira pukul 14.27 WIB. "Dari tangan TM diamankan uang sejumlah
Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang dimasukkan dalam amplop
cokelat," kata Basaria.
Tim kemudian menangkap Audrey di ruang
kerjanya di lantai 8 Graha BIP sekitar pukul 14.30. Dari ruang yang
bersangkutan tim mengamankan dokumen tanda terima penyerahan uang Rp 500 juta.
Menurut Basaria, setelah itu tim KPK menciduk
Johannes Kotjo di ruang kerjanya di Graha BIP bersama staf dan sopirnya. Tak
berselang lama, Tim KPK menangkap Eni di rumah dinas Menteri Sosial Idrus
Marham sekitar pukul 15.21.
Di tempat terpisah, kata Basaria pihaknya
menangkap seorang staf Eni di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 16.30.
Basaria menyebut pada Sabtu (14/7) dini hari tim KPK menciduk tiga orang
lainnya, yakni suami Eni, yang merupakan Bupati Temanggung terpilih M
Al-Khafidz, dan dua staf Eni di rumahnya, kawasan Larangan, Tangerang.
"Seluruhnya dibawa ke kantor KPK,"
kata Basaria. Setelah dilakukan pemeriksaan, Eni dan Johanes Kotjo ditetapkan
sebagai tersangka.
Eni diduga menerima uang dari Kotjo secara
bertahap sebanyak empat kali, yakni pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar,
Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, 8 Juni Rp 300 juta dan terakhir pada 13 Juli
sebesar Rp 500 juta.
Suami Eni, Muhammad Al Khadziq (MAK), merupakan
Bupati Terpilih Temanggung di Pilkada Serentak 2018. "Diduga peran
tersangka EMS adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait
pembangunan PLTU Riau-1," ujar Basaria. (tribunnetwork/nis)
loading...
No comments:
Post a Comment