Gubernur Jawa Tengah,Ganjar Pranowo mengaku baru mendengar adanya informasi seorang oknum anggota Satpol PP Pemprov Jateng, yang diduga melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saya mesti klarifikasi dulu, apakah kejadian itu benar atau tidak," kata Ganjar saat dimintai tanggapan mengenai kasus ini, Jumat (3/6/2016).
Ia justru mengungkapkan, bahwa belum lama ini dirinya juga mendapat laporan adanya tiga pegawai yang melaporkan dugaan korupsi oleh salah satu pegawai lainnya ke penegak hukum. Pegawai tersebut mengaku sebelumnya sudah melaporkannya ke Gubernur.
"Katanya suratnya juga dikirim tembusannya ke saya, tapi saya cari-cari tidak ada," katanya.
Maka, terhadap kasus laporan tiga pegawai dan adanya seorang oknum Satpol PP Pemprov Jateng yang diduga melakukan tindakan korupsi, Ganjar mengaku akan segera melakukan penyelidikan internal.
"Karena ini menyangkut korupsi, pungli dan sebagainya, sekarang juga sedang saya lidik itu. Sehingga kalau nanti sudah ketemu pasti saya bereskan," katanya.
Kepada masyarakat maupun media massa, Ganjar berharap, jika memang mengetahui adanya perilaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada para pegawai Pemprov diminta untuk melaporkan pada dirinya disertai bukti yang ada.
"Itu akan mempercepat prosesnya. Pasti yang meng-handle saya sendiri, tidak saya limpahkan ke mana-mana," tegasnya.
Ia menambahkan, terhadap oknum anggota Satpol PP yang diduga melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen SK pengangkatan PNS, Ganjar menegaskan jika hal itu telah terbukti, maka termasuk dalam ranah pidana.
Dari aspek etika aparatur negara, kata Ganjar, termasuk pelanggaran berat.
Seperti diberitakan, Albertus Poerwidyanto (56) seorang warga Candisari, Kota Semarang, melaporkan anggota Satpol PPPemprov Jateng berinisial S ke Polrestabes Semarang. S mengaku bisa memasukkan tiga anak Albertus menjadi PNS di Provinsi Jateng dengan syarat memberikan uang Rp 150 juta per anak.
Sebelum aksi penipuan ini terbongkar, korban sempat diyakinkan oleh terlapor bahwa anaknya telah diterima sebagai PNS diPemprov Jateng dan Pemkot Semarang.
Bahkan terlapor memberikan tiga salinan SK pengangkatan PNS, yakni dua SK dari Kemenhub dan satu SK dari Kemenkes.
SK Kemenhub yang ditandatangani oleh Dirjen, kedua anak Albertus masing masing ditempatkan di Dinas PerhubunganPemprov Jateng dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Pemkot Semarang.
"Sedangkan anak saya yang dapat SK dari Kementerian Kesehatan ditempatkan di Pemkot Semarang," kata Albertus.
Setelah diberikan tiga SK itu, Albertus mengecek ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jateng, dan ternyata tidak ada pengangkatan. "Ternyata SKnya palsu," katanya.(*) TRIBUNJATENG.COM
loading...