Khusus Pemilik Kendaraan dari Luar Jateng yang Ingin Mutasi Masuk, Bebas Bea Balik Nama - Berita Daerah

Berita Daerah

Berita Indonesia hari ini

Breaking

Home Top Ad

Berita Terbaru

Post Top Ad

Loading...

Saturday, April 23, 2016

Khusus Pemilik Kendaraan dari Luar Jateng yang Ingin Mutasi Masuk, Bebas Bea Balik Nama

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Khusus bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Jawa Tengah (Jateng) bebas Bea Balik Nama (BBN).
Artinya, pemilik kendaraan hanya membayar pajak kendaraan.
BBN berlaku mulai 1 April 2016 dan akan berakhir pada 31 Desember 2016.
Adapun caranya, lakukan proses mutasi kendaraan bermotor Anda dari luar provinsi di seluruh Indonesia untuk masuk ke Jateng.
Kemudian ajukan permohonan untuk pembebasan BBN ke Samsat.
Menurut Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kota Surakarta, Sudarman melalui Kasi Pajak, Bambang Yulianto dasar mutasi pemilik kendaraan dari luar Jateng bebas BBN adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng No 7 Tahun 2016.
“Program ini juga sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan perolehan pajak di tahun 2016,” katanya ketika ditemui di UP3AD Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2016).
Bambang menambahkan, perolehan target pajak tahun 2016 naik menjadi Rp 164,5 miliar dari tahun 2015 yang hanya Rp 161,5 miliar.(*)
loading...

2 comments:

  1. Saya kemarin baru saja melakukan mutasi dari tasikmalaya ke samsat Semarang selatan, saya tidak menemukan dimana ada pembebasan BBN yg dimaksudkan seperti diatas, banyak biaya tidak terduga yg diminta oleh petugas samsat, hampir 400rb saya bayarkan untuk melakukan mutasi masuk. Saya hanya ingin menjadi warga negara yg baik dengan taat membayar pajak tapi kenapa program yg dicanangkan tidak berjalan dengan semestinya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. jadi seperti itu ya pak? mungkin masih jadi wacana saja apa ya?

      Delete

Post Bottom Ad

Yang Kalian Suka

Pages